Salah satu trend kecantikan di era ini menggunakan kutek gel. Namun banyak wanita Muslim bertanya-tanya, apakah cat kuku gel benar-benar halal? Memahami pedoman agama terkait masalah ini sangatlah penting.
Sertifikasi halal tidak hanya ditujukan untuk makanan, tetapi juga mencakup barang-barang lain yang boleh ditelan, misalnya obat kumur, pasta gigi, atau bahkan lipstik. Dalam dunia kecantikan, “halal” berarti produk yang bebas dari bahan-bahan terlarang seperti alkohol, senyawa kimia yang membahayakan tubuh atau penyiksaan hewan dalam prosesnya. Proses pengawetan kutek gel membentuk lapisan yang kuat dan kedap air di atas kuku. Ini berarti air tidak bisa masuk mencapai kuku, sehingga tidak cocok untuk berwudhu.
Masalah muncul dalam berwudhu, yaitu suatu aturan membersihkan diri sebelum shalat. Dalam Islam, agar wudhu dianggap sah, air harus mengenai setiap bagian tubuh yang perlu disucikan, termasuk dasar kuku alami. Jadi, meskipun kutek gel mungkin mengandung bahan-bahan yang diperbolehkan, sifat kedap airnya membuatnya tidak cocok untuk salat.
Kutek gel menciptakan penghalang yang mencegah air mencapai kuku, yang membatalkan wudhu. Karena wudhu merupakan prasyarat untuk shalat, shalat apa pun yang dilakukan tanpa wudhu yang sah juga akan dianggap tidak sah.
Umat Muslim yang ingin memakai kuku gel harus memastikan mereka melepaskannya sebelum berwudhu. Ini mungkin melibatkan kunjungan ke salon atau menggunakan metode di rumah seperti aseton untuk melarutkan gel. Jika kuku tidak dilepaskan, shalat yang dilakukan dengan wudhu yang tidak sah perlu diulang setelah wudhu yang benar dapat dilakukan.
Dr. Ali Ahmed Mashael, yang merupakan Guru Besar di Departemen Urusan Islam dan Kegiatan Amal di Dubai, telah menjelaskan sedikit tentang fenomena kutek gel yang dapat menyerap air. “Sebuah perusahaan tidak dapat begitu saja menyatakan suatu produk halal karena mereka meyakininya. Sertifikasi halal diperoleh setelah melalui masa pengujian yang ketat dan hanya dapat dilakukan oleh lembaga Islam yang tersertifikasi atau fatwa dari seorang ulama Muslim.”
Permeabilitas air (air yang tembus) hanya dapat dibuktikan dari standar ilmiah. Sertifikasi halal merupakan masalah serius dan harus dikembangkan setelah pengujian ketat dari konsultan yang berpengalaman dalam bidang tersebut. Dalam hal ini, penting untuk mempertimbangkan pendapat orang-orang di bidang kimia, fisika, tata rias, dan biologi. Meskipun cat kuku atau gel kuku pada dasarnya tidak haram dalam Islam, para ulama sepakat bahwa keduanya harus dibersihkan sebelum setiap shalat.
Hal ini karena baik gel maupun kuku akrilik menghalangi air mencapai kuku asli, sehingga wudhu menjadi tidak lengkap. Kewajiban untuk membersihkan kuku berlaku sama untuk semua jenis ‘penutup’ kuku yang menghalangi air membersihkan kuku dengan baik.

Lalu, bagaimana dengan NICO? Halal-kah?
Dengan adanya pernyataan resmi yang telah dirilis oleh Majelis Ulama Indonesia atau yang dikenal sebagai MUI, maka NICO sudah melalui proses uji lab yang menyatakan bahwa:
- NICO 100% bebas unsur hewani
- Tidak mengandung gelatin
- Tidak ada penyiksaan binatang dalam proses pembuatannya
Pada tahun 2025 ini NICO sudah memiliki tiga sertifikat yang menyatakan bahwa produk kutek gel ini lebih jelas kandungannya dan aman untuk kuku selama teknik penggunaanya benar dan sesuai. Yaitu sertifikat dari
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Uji Lab (tidak mengandung bahan berbahaya, khususnya merkuri dan formalin)
- Halal
Jika kamu ingin memberikan kenyamanan dan keamanan untuk klien-mu menggunakan produk yang sudah teruji klinis, kamu bisa membeli produk NICO lewat e-commerce atau melalui admin kami di link Whatsapp ini. Jika kamu masih belum yakin, kamu bisa datang langsung ke toko kami atau belajar langsung di JS Nail Academy dengan para educators professional kami yang akan mengajarkan kamu berbagai macam desain dan teknik nail art menggunakan NICO.
